DTKJ Sampaikan Perkembangan dan Rekomendasi tentang Layanan Prasarana Sepeda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengembangkan cakupan layanan prasarana sepeda. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan tersebut.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut
Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, saat ini sudah ada 30 kawasan khusus sepeda di Jakarta yang bisa dimanfaatkan pada Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Berdasarkan data per 13 Juli 2020 kawasan dimaksud adalah, di Jakarta Pusat, Jalan Suryopranoto, Jalan Percetakan Negara, Jalan Pejagalan Raya, Jalan Paseban Raya, Jalan Zamrud Raya, Jalan Cempaka Putih Raya, dan Jalan Danau Tondano.
JXB Canangkan Pembangunan Bike Lounge di Stasiun BNI CityDi Jakarta Barat, Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Puri Harum, Jalan Puri Ayu, Jalan Puri Elok, Jalan Puri Molek, Jalan Puri Molek 1, dan Jalan Puri Ayu 1.
Selanjutnya di Jakarta Utara Jalan Danau Sunter Selatan, Sisi Inspeksi
Kali Sunter RBS, Jalan Pulau Maju Bersama, Jalan Benyamin Sueb, dan Jalan Arteri Pegangsaan Dua. Kemudian di Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jalan RA Fadilah, Jalan Inspeksi BKT, Jalan Raden Inten, dan Jalan Bina Marga dan di Jakarta Selatan di JLNT Antasari, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jalan Kesehatan Raya, dan Jalan Cipete Raya."Selain itu Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan lokasi parkir sepeda di layanan angkutan umum Jakarta," ujar Haris dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (27/6).
Lokasi parkir sepeda tersebut di Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Pasar Senen (KRL Commuter Line); Ragunan, Kalideres, Dukuh Atas, dan Taman Mini Indonesia Indah (Transjakarta); semua stasiun MRT Jakarta; Stasiun Pegangsaan Dua (LRT Jakarta); dan terminal bus Blok M, Pasar Senen, Kampung Rambutan, Pinang Ranti, Rawamangun, Tanjung Priok, Manggarai, dan Kampung Melayu.
"Sejak Juni 2020, untuk mendorong penggunaan sepeda di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bersama beberapa stakeholder meluncurkan program uji coba bike sharing di pusat Kota Jakarta. Yakni sepeda berbagi gratis Senin sampai Jumat pukul 07.00 sampai 19.00 WIB. Bisa diakses melalui liktr.ee/sepedaberbagi dan nomor telepon 081213983746," ungkapnya.
Selain itu uji coba bike sharing sepeda gowes pada Senin sampai Minggu pukul 06.00-18.00 WIB yang bisa diakses melalui gowesin.id dan nomor telepon 08119275577.
Ia menambahkan, DTKJ telah menyampaikan rekomendasi yakni pengaturan atas permintaan lalu lintas dilakukan untuk mengatur lalu lintas atau traffic demand management di dalam kota. Fokus pengaturan lalu lintas adalah memaksa pengguna kendaraan pribadi berpindah ke angkutan umum, pengaturan lalu lintas mensyaratkan penetapan dan pegaturan zonasi perkotaan.
"Lalu penetapan zonasi merupakan prasyarat pelaksanaan pull and push strategy untuk memprioritaskan penggunaan angkutan umum masal. Zonasi dapat dibagi menjadi zona pusat kota, pendukung dan pinggiran, zonasi pusat kota ditetapkan untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi. Zonasi pusat kota diprioritaskan bagi angkutan umum, pejalan kaki dan pesepeda," lanjut Haris.
Rekomendasi berikutnya adalah pembatasan terhadap kendaraan pribadi dilakukan dengan prinsip pengguna membayar maupun pengenaan tarif parkir progresif.
"Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut," tandasnya.